13.3 C
New York
Sunday, March 8, 2026

Buy now

Soal Pengelolaan Data, Indonesia Berisiko Dijajah Secara Digital oleh AS

TEKNOBUZZ – Kesepakatan perdagangan antara negara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menyorot isu krusial yaitu aliran data pribadi lintas negara.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa kerja sama ini bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas ke AS. Sebaliknya, hal ini menandakan bahwa Indonesia mengakui standar perlindungan data di AS sebagai setara dan sejalan dengan prinsip nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut bahwa pemindahan data diperbolehkan hanya untuk kepentingan yang sah dan terbatas secara hukum, seperti layanan cloud, media sosial, hingga e-commerce.

Secara historis, Indonesia memiliki pendekatan yang cukup proteksionis dalam hal data domestik. Kerja sama ini bisa menjadi momen reformasi regulasi digital. Meski begitu, Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Hendra Suryakusuma, menekankan pentingnya kehati-hatian dan kajian mendalam.

“Data ini adalah oksigen ekonomi digital. Kalau kita tidak punya kontrol terhadap data strategis seperti kesehatan, keuangan, dan pertahanan, maka kedaulatan digital kita akan terganggu. Sebaiknya, Pemerintah RI harus melakukan kajiah ilmiah mendalam tentang kesepakatan antara Indonesia dan AS tentang pengelolaan data pribadi warga RI oleh AS,” ujar Hendra Suryakusuma, Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) saat dihubungi Teknobuzz ID.

Lebih lanjut disampaikan Hendra, kesepakatan ini harus menguntungkan Negara RI, bukan malah justru memperlemah kedaulatan digital. Karena jika suatu saat terjadi sesuatu, seperti kebocoran data, atau intervensi asing, maka data pribadi warga RI dalam bahaya, bahkan bangsa kita akan terjajah secara digital.

Hendra Suryakusuma Ketua Umum IDPRO
Hendra Suryakusuma Ketua Umum IDPRO (Sumber: Facebook IDPRO)

Hendra menyoroti bahaya ketergantungan terhadap infrastruktur digital asing. Jika data strategis dikelola dari luar negeri, Indonesia berisiko kehilangan kendali di saat krisis geopolitik. Ia juga mengkhawatirkan efek ekonomi, seperti perlambatan pertumbuhan data center lokal atau relokasi investasi asing ke AS.

Baca juga: Komdigi Pastikan Pengelolaan Data Pribadi Warga RI oleh AS Aman

Pentingnya Infrastruktur dan Regulasi

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), di salah satu Pasal-nya, menyebutkan pembentukan lembaga pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menjaga kedaulatan data, Menurut Hendra, Pemerintah harus menerapkan UU PDP tersebut dengan membentuk Lembaga khusus untuk mengawasi dan menjaga data pribadi warga RI.

“Pemerintah harus bisa menerapkan UU PDP, salah satunya dengan tetap mengelola data strategis seperti data keuangan, pertahan, kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI). Ketika Pemerintah RI tidak memiliki kontrol atas data strategis tersebut, maka kedaulatan digital negara kita semakin lemah,” tegas Hendra.

Hendra juga menyarankan kepada Pemerintah RI untuk menetapkan prosedur transfer data lintas negara, skema mitigasi kebocoran data, serta memperkuat kerja sama dengan penyedia layanan lokal melalui insentif fiskal.

“Dari segi infrastruktur, Pemerintah RI bisa membangun kemitraan antara pemerintah dengan data center lokal,” ungkap Hendra.

Di sisi lain, Hendra juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.

“Kita semua harus aware terhadap ancaman siber dan tahu teknologi apa yang bisa menyerang kita. Edukasi soal cyber security itu sekarang wajib, bukan pilihan,” imbuhnya.

Kesepakatan antara Negara Indonesia dan AS soal lalu lintas data bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global. Namun, tanpa kajian ilmiah, regulasi ketat, dan penguatan infrastruktur dalam negeri, kerja sama ini bisa berbalik menjadi ancaman bagi kedaulatan digital RI.

Kunci keberhasilan terletak pada bagaimana pemerintah dan masyarakat bahu-membahu menjaga kontrol atas aset terpenting era digital, yaitu data.

spot_img

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles